Pengakuan Teddy Minahasa Yang Hanya Ingin Menjebak Linda

Inspektur Polisi Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar dan tersangka pengedar narkoba, mengaku mencoba menjebak Linda dengan sabu.

“Ini pintu masuk untuk mengolok-olok dia (Linda),” kata Teddy saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu.

Teddy menjelaskan, niat menjebak tersebut muncul lantaran Linda sempat memberikan informasi yang salah kepadanya tahun 2019.

Teddy dan jajarannya saat itu tertipu dengan informasi yang diberikan Linda terkait penanganan narkoba dalam jumlah besar dari Myanmar.

“Dalam peristiwa tahun 2019 di kapal itu banyak anak buah saya. Saya malu kehormatan saya di depan anak buah saya, jenderal bisa tertipu mentah-mentah seperti ini,” kata Teddy.

Kesempatan untuk menjebak datang ketika Linda menghubungi Teddy untuk meminta ongkos ke Brunei Darussalam. Alasan Linda
saat itu ingin menjualkan koleksi keris milik Teddy.

“Waktu itu saya pikir ini (Linda) pasti mau nipu lagi,” kata Teddy.

​​​​​​Teddy pun mengarahkan mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara, untuk memberikan sabu seberat lima kilogram kepada Linda.

Teddy meminta Doddy untuk meminjam sabu seberat lima kilogram yang sudah ditahan Kejaksaan.

“Karena berdasarkan informasi dari Kapolres pemusnah itu 35 kilogram, lima kilogram dibawa ke kejaksaan untuk persidangan,” kata
Teddy.

Tujuannya agar Linda ditangkap saat memegang sabu tersebut. “‘Mas kita kerjain orang ini, ini orang brengsek pernah kerjain saya’,” kata Teddy menirukan percakapan kepada Doddy kala itu.

Linda, Teddy dan Doddy kemudian ditangkap atas dugaan menjual sabu hasil barang bukti seberat lima kilogram.

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Baca Juga :  Prediksi Jelang Laga FC Utrecht Vs Fortuna Sittard

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Linda disebut mengenalkan Teddy kepada sang suami pada 2007. Perkenalan itu dalam rangka urusan benda-benda antik. Namun, Teddy menyebut pada tahun itu ia tak berkomunikasi dengan Linda. Hingga pada 2019 Linda menghubungi Teddy untuk menginfokan terkait penyelundupan narkoba.

“2007 tidak ada komunikasi lagi karena saya dengan sespim dan penugasan tour of area. Sampai dengan 2019 saudara Anita menghubungi saya untuk urusan info penyelundupan narkoba,” ujar Teddy.

“Kemudian 2019 bulan Oktober itu karena informasinya tidak valid tidak ada komunikasi lagi. Tiga tahun kemudian si 2022, yang bersangkutan masih ingin menawarkan projek penjualan pusaka ke raja Brunei Darusalam,” sambungnya.

“Intinya ada kaitan menyangkut bisnis?” tanya hakim.

“Betul yang mulia,” jawab Teddy.

Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg. Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Kasus ini bermula ketika pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Kala itu, Dody menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.