Kabar Jadwal Pemeriksaan Johnny Yang Di Undur!

Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate akan memenuhi janjinya untuk datang ke Investigasi pada Selasa untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi Kementerian Komunikasi dan Informatika di BTS 4G Bakti .(14/2) minggu depan. Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan alasan penundaan penyidikan yang diajukan Johnny dapat diterima penyidik ​​dan pihaknya tidak perlu melakukan tindakan paksa ke sawah.

“Saya yakin beliau pasti datang. Ya, kan enggak mungkin seorang menteri mangkir. Pastilah dia menghormati terhadap proses hukum. Itu pasti ada,” kata Febrie saat ditemui di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Kamis (9/2).

Penyidik Jampidsus mulanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Johnny sebagai saksi pada Kamis (9/2). Surat panggilan terhadap menteri dari Partai Nasdem itu sudah dilayangkan sejak Senin (6/2). Akan tetapi, pada Kamis (9/2), Johnny lewat surat resmi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta jadwal pemeriksaan terhadap dirinya diundur.

Dalam surat tersebut, Johnny beralasan tak bisa datang ke ruang pemeriksaan karena melaksanakan tugas kenegaraan. Dalam surat tersebut dikatakan, Johnny selaku menkominfo turut serta mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri puncak acara Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Sumatra Utara (Sumut), Kamis (9/2).

Puncak HPN 2023 memang berakhir pada Kamis (9/2) siang. Akan tetapi, dalam surat penundaan tersebut, Johnny disebut akan melanjutkan tugasnya sebagai menkominfo dalam rapat kerja (raker) di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan penjelasan pemerintah tentang usulan RUU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jadwal raker tersebut dikatakan tepat pada Kamis (9/2), pukul 13.00 WIB. Karena alasan tersebut, Johnny meminta penyidik dapat memakluminya.

Namun, Johnny berjanji akan datang ke ruang pemeriksaan di Jampidsus pada Selasa (14/2). Soal penundaan pemeriksaan dirinya itu, Johnny sebetulnya sudah menyiratkannya pada sehari sebelumnya, Rabu (8/2). Kepada Republika, Sekjen Nasdem itu mengatakan sedang berada di Medan sehingga belum dapat memastikan hadir pada pemeriksaan hari Kamis.

Namun, Johnny memastikan akan datang ke Kejakgung pada waktu yang disesuaikan untuk dirinya. “Saya, jika dibutuhkan keterangannya, maka akan hadir pada jadwal yang sesuai,” begitu kata Johnny.

Baca Juga :  Pertamina Buka Suara Terkait Harga Pertamax Yang Naik Bulan Ini!

Jampidsus Febrie Adriansyah pun memaklumi penundaan pemeriksaan Johnny tersebut. Namun, Febrie mengatakan, tim penyidikan sudah menyiapkan surat pemanggilan kedua jika Johnny ingkar dan tak hadir pada Selasa (14/2) mendatang. Febrie pun menegaskan, tim penyidikannya tengah menyiapkan ragam opsi untuk dapat memeriksa Johnny, termasuk jika harus melakukan pemanggilan paksa.

“Semua orang di mata hukum itu sama. Menteri kita minta keterangannya sebagai saksi untuk proses hukum. Jadi, kita tunggu saja nanti,” sambung Febrie.

Penyidik membutuhkan keterangan Johnny selaku menteri dan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Proyek nasional senilai Rp 10 triliun tersebut kini menjadi objek penyidikan dugaan korupsi karena dinilai merugikan keuangan negara. Pengerjaannya pun disebut mengandung praktik persekongkolan jahat berupa pengaturan tender ke vendor tertentu hingga adanya dugaan mark-up dan pembangunan fiktif.

Disebutkan, ada sekitar 4.200 titik pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo di sejumlah wilayah yang terindikasi korupsi. Angka kerugian negara sementara ini ditaksir lebih dari Rp 1 triliun. Dalam penyidikan kasus ini, Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan tersangka selaku direktur utama (dirut) Bakti Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku direktur PT Mora Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI).

Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment, serta Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kelima tersangka itu sementara ini dijerat dengan sangkaan yang sama, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kelima tersangka tersebut pun sejak penetapan sebagai tersangka sudah ditahan secara terpisah.

Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya mengenai pemanggilan dari Kejakgung terhadap Menkominfo Johnny Plate. Ia menegaskan, semua pihak perlu menghormati proses hukum. “Ya, kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum. Itu saja,” kata Jokowi.