Bantahan Teddy Minahasa Usai Linda Akui Dirinya Isrti Siri Sang Jendral!

Linda Pujiastuti alias Anita membuat kehebohan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (3 Januari 2023). Pasalnya, Linda yang duduk di kursi terdakwa mengungkapkan informasi baru soal hubungannya dengan Irjen Teddy Minahasa.

Dalam persidangan, Teddy dihadirkan sebagai saksi mahkota bersama dengan terdakwa AKBP Dodi Prawira Negara dan Linda.

Kepada majelis hakim, perempuan dalam pusaran peredaran sabu yang dikendalikan Teddy ini mengaku bahwa keduanya memiliki hubungan spesial.

“Saya tidak pernah berantem dan saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy, biarpun beliau tidak mengakui,” kata Linda dalam persidangan, Rabu.

Hubungan spesial yang disampaikan oleh Linda menimbulkan rasa penasaran penonton sidang.

Linda melanjutkan bahwa dia sering tidur bersama Teddy Minahasa ketika terapung di Laut Cina Selatan, dalam ekspedisi pencegahan peredaran narkotika.

“Kami setiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya, ‘Tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi, kita kerjakan, cari yang gampang saja’,” ungkap Linda.

Adapun permintaan maaf itu disampaikan setelah ekspedisi di Laut Cina Selatan gagal.

Mengaku istri siri Teddy Minahasa
Sempat berhenti sejenak, Linda kemudian menyampaikan hal lainnya yang tak kalah mengejutkan.

“Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biarpun beliau tidak mengakui,” kata dia.

Suasana di ruang sidang seketika menjadi riuh, usai Linda menyampaikan hal itu.

Terdengar suara setengah teriak “wah” dan “wow” dari arah kursi penonton sidang. Di antara penonton sidang, tampak ibunda dan istri terdakwa AKBP Dody.

Mereka juga tampak terkejut sembari berbisik-bisik usai mendengar pernyataan Linda.

Linda lalu berkata bahwa dirinya mengungkapkan fakta ini karena berkaitan dengan penyisihan barang bukti sabu.

Linda turut membantah kesaksian Teddy yang menyebut telah menjebak Teddy dalam peredaran sabu.

“Saya keberatan kalau ini (disebut) jebakan. Saya dengan Pak Teddy tidak pernah ada masalah. Waktu saya ke Laut Cina itu gagal, saya sempat minta maaf,” papar Linda.

Bantahan Teddy Minahasa
Setelah mendengar pernyataan yang dilontarkan Linda, Teddy buru-buru membantahnya. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menyangkal pernyataan Linda yang mengaku sebagai istri sirinya.

“Kami ingin mengklarifikasi. Saya bantah, semua itu (pernyataan Linda) bohong, Yang Mulia,” kata Teddy.

Baca Juga :  Kabar Pilot Susi Air Usai Sepekan Di Tawan KKB

Teddy lalu meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyanggah pernyataan Linda. Namun, tim kuasa hukum Dody dan Linda meminta majelis hakim menolak permintaan Teddy.

“Keberatan, Yang Mulia, sudah selesai, Yang Mulia. Dalam hukum acara pidana, (persidangan) sudah selesai, Yang Mulia,” jelas tim kuasa hukum Dody.

Sementara itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyampaikan bahwa saksi maupun terdakwa sama-sama memiliki hak berbicara di dalam persidangan.

Teddy lantas meminta waktu dua menit untuk membantah pernyataan Linda.

“Kalau saudara Linda mengaku istri saya, pertanyaannya bisa panjang. Simpelnya adalah kok suaminya (Teddy) diseret dalam kasus ini?” sebut Teddy.

Hakim Jon kembali memastikan apakah Linda tetap menyatakan bahwa dia merupakan istri siri Teddy Minahasa. Linda pun mengiakan pertanyaan hakim.

“Tetap (dalam keterangan tersebut), Yang Mulia,” tutur Linda.

Adapun Linda merupakan rekan Teddy Minahasa dalam perkara peredaran sabu. Linda meminta eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk menjual sabu hasil penilapan Teddy.

Sabu seberat 1 kilogram akhirnya dijual kepada bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.